Peran kepala sekolah di masa pandemi

 Timbulnya pandemi atau lebih dikenal dengan virus Covid-19 yang sedang menyebar luas di seluruh negara dan juga di Indnesia. Dikarenakan oleh virus Covid-19 ini kegiatan belajar mengajar menjadi terhambat didaerah perkotaan maupun didaerah pedesaan. Sampai saat ini pemerintah berupaya memaksimalkan kegiatan belajar mengajar yakni dengan cara Daring (Dalam Jaringan). Tetapi kegiatan belajar seperti ini memiliki kendala yaitu tidak setiap siswa yang memiliki sarana yang dapat digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar tersebut. Dalam hal ini peran kepala sekolah untuk memaksimalkan kegiatan belajar mengajar sebagai orang yang memimpin dan sebagai penggerak dalam bidang pendidikan didalam sekolah agar dapat terlaksana dengan baik. Dan adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan kepala sekolah untuk memaksimalkan kegiatan belajar seperti : 

memberikan pengarahan kepada para guru agar memberikan tugas dengan cara menginformasikan secara tekhnologi (smartphone) ataupun secara lisan kepada orang tua siswa untuk mengambil tugas yang disiapkan oleh para guru ditempat yang telah diinformasikan. 

Dan pada siswa yang berada didaerah perkotaan bisa melakukan kegiatan daring yang dilakukan oleh para guru.

Siswa yang berada didaerah pedesaan akan belajar melalui guru yang datang kerumah untuk mengajari para siswa.


 Dan sebagai kepala sekolah harus menerangkan pentingnya menjaga jarak atau yang dikenal sebagai Social Distandcing dengan tetap berada dirumah dan memberi pengarahan kepada orang tua/wali siswa untuk tetap megarahkan siswa untuk tetap belajar dirumah dan mengerjakan tugas yang telah diberikan oleh para guru dengan baik.


Dan dengan beberapa langkah yang dilakukan sebagai kepala sekolah untuk terus memaksimalkan kegiatan belajar mengajar. Dan juga sebagai pemimpin dalam organisasi sekolah atau yang memegang kendali dalam sekolah. 

Sebagai pilar yang bergerak sebagai pelopor pencegahan virus Covid-19 yang sedang menyebar di Indonesia. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

hukum Ikhfa Haqiqi (Aqrob, Ab’ad, dan Ausath)

Penilaian Dalam Pembelajaran Terpadu (pengertian, ruang lingkup, tujuan dan fungsi)