Penilaian Dalam Pembelajaran Terpadu (pengertian, ruang lingkup, tujuan dan fungsi)

 BAB II

PEMBAHASAN

Pengertian penilaian

Penilaian adalah upaya sistematik yang dilakukan melalui pengumpulan data atau informasi yang sahih (valid) dan reliable, dan selanjutnya data atau informasi tersebut diolah sebagai upaya melakukan pertimbangan untuk pengambilan kebijakan suatu program pendidikan (Ridwan, 2016:15).

Pada umumnya guru melakukan penilaian dikelas terkait dengan kegiatan belajar mengajar dalam upaya menghimpun data, fakta, dan dokumen belajar peserta didik dengan tujuan untuk melakukan perbaikan program pembelajaran. Penilaian hasil belajar peserta didik adalah suatu proses menentukan nilai prestasi belajar peserta didik dengan menggunakan patokan-patokan tertentu guna mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditentukan sebelumnya (Imron, 2016:119). Saud dkk (2006:117) menjelaskan penilaian diartikan sebagai proses menentukan nilai atau harga suatu objek berdasarkan ukuran tertentu. 

Sementara itu Trianto (2011:123) menjelaskan penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. 

Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar dinyatakan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/ bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara  terencana dan sistematis selama dan setelah proses pembelajaran.

Penilaian pendidikan adalah proses  pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Berdasarkan pada PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:


Penilaian hasil belajar oleh pendidik;

Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;

Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa penilaian dalam pembelajaran terpadu merupakan proses pengumpulan data/informasi yang digunakan untuk melihat sejauh mana capaian peserta didik dalam proses pembelajaran.

Ruang Lingkup Penilaian

Dari segi tahapan kegiatan, penilaian juga dapat dan harus dilakukan baik pada tahap perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan pembelajaran terpadu. Sedangkan dari segi sasaran, penilaian dapat dan harus difokuskan kepada proses maupun produk pembelajaran. Dalam hal ini Trianto (2011:124) menjelaskan ruang lingkup atau cakupan penilaian pembelajaran terpadu dapat disusun dalam matriks sebagai berikut: 

Tabel 5.1 Matriks Penilaian Pembelajaran Terpadu

Sasaran/Target

Perencanaan

Pelaksanaan


Proses

Bagaimana peserta didik berpartisipasi dalam menentukan tema-tema terkait

Bagaimana aktivitas

dinamika interaksi

dan kemampuan

berpikir peserta didik


Produk

Bagaimana reaksi pserta

didik terhadap rencana yang

telah disusun:

Aspek kognisi intelektual

Aspek sosial

Aspek pribadi dan lainnya sebagai dampak pembelajaran (instructional effects) maupun dampak pengiring (nurturan

effects)

Perubahan/perkemba

ngan prilaku apa

yang terjadi pada

peserta didik


Berdasarkan cakupan penilaian pembelajaran terpadu di atas, terlihat bahwa penilaian pembelajaran terpadu bersifat multidimensional, berlangsung dalam konteks yang alami, kolaboratif dan berorientasi pada perkembangan intelektual peserta didik serta lingkungan budaya. Penekanan penilaian akan terletak baik pada proses maupun hasil, dan boleh jadi penilaian proses perlu memperoleh perhatian khusus. Beragamnya aspek perilaku yang dievaluasi dalam pembelajaran terpadu menghendaki teknik dan alat penilaian yang beragam pula mulai dari penilaian yang didasarkan pada pengamatan langsung yang bersifat informal sam,pai kepada tes formal yang berstruktur dan terkendali (Depdikbud, 1997).

Penilaian pembelajaran terpadu sebagaimana dikemukakan di atas mencakup penilaian terhadap proses dan produk dengan sasaran peserta didik dan guru berkaitan dengan program pengajarannya. Penilaian ini harus dilakukan secara informal, rasional, dan tidak rancu sebagaimana dikemukakan Mathews (1989) berikut ini.    

Penilaian Proses

Sasaran yang dinilai dalam penilaian proses adalah tingkat efektivitas kegitan belajar mengajar dalam rangka pencapaian tujuan pengajaran. Penilaian proses merupakan upaya mengumpulkan informasi tantang kemajuan belajar siswa yang selanjutnya digunakan untuk keperluan perbaiakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. Penilaian proses dari : 

Penilaian terhadap siswa

Penilaian terhadap siswa sebagai pelajar mencakup penilaian yang berkaitan dengan : 

Perkembangan konseptual anak 

Tingkat kemampuan menghadapi tantangan 

Interaksi siswa dengan siswa lainnya 

Kemampuan anak berkomunikasi

Karasionalan argumen/alasan

Kerjasama dan kekompakan serta produktivitas kegiatan kelompok

Partisipasi siswa dalam diskusi kelompok

Penggunaan bahasa dengan baik

Penilaian terhadap guru 

Penilaian terhadap guru mencakup hal-hal yang berkaitan dengan:

Proses pembelajaran

Pendekatan dan metode yang digunakan

Materi pembelajaran yang mencakup : pemilihan tama, topik dan unit

Kelengkapan pembelajaran yang disesuaikan guru

Penilaian terhadap produk kegiatan 

Sasaran yang dinilai dalam penilaian hasil belajar adalah tingkat penguasaan peserata didik tentang apa yang telah dipelajarinya. Penilaian hasil belajar merupakan upaya mengumpulkan informasi untuk mengetahui seberapa jauh pengetahuan dan kemampuan yang telah dikuasai siswa pada setiap akhir pembelajaran. Penilaian terhadap produk meliputi :

Penilaian terhadap siswa dilakukan melalui pengamatan terhadap hasil belajar anak yang tergambarkan melalui :

Kemampuan menulis laporan.

Kemampuan menyatakan gagasan dalam bentuk gambar, diagram, grafik dan simbol lainnya.

Rekaman, video dan kaset hasil unjuk kerja siswa.

Penilaian terhadap guru dilakukan berdasarkan hasil

Daftar cek yang dilakukan oleh rekan guru lainnya terhadap strategi dan pengelolaan belajar mengajar yang telah dilakukan.

Masukan dari anak, orang tua dan rekan guru lainnya berkaitan dengan strategi dan proses  belajar mengajar yang telah dilakukan.

Berkaitan dengan paparan di atas, penilaian yang dilakukan hendaknya valid, mendidik, berorientasi pada kompetensi, adil, objektif, terbuka, dan berkesinambungan sebagaimana disarankan dalam Penilaian Berbasis Kelas (PBK). Kuswari (2004) mengemukakan bahwa PBK merupakan suatu penilaian berdasarkan suatu pengumpulan, pelaporan, dan penggunaan informasi tentang hasil belajar siswa yang diperoleh melalui pengukuran dengan menerapkan prinsip-prinsip penilaian, pelaksanaan berkelanjutan, bukti otentik, akurat, dan konsisten sebagai akuntabilitas publik. PBK secara umum bertujuan untuk memberikan penghargaan terhadap pencapaian belajar siswa dan memperbaiki program dan kegiatan pembelajaran. Sedangkan secara khusus, PBK bertujuan untuk memberikan:

Informasi tentang kemajuan belajar siswa.

Informasi yang dapat digunakan untuk membina kemajuan belajar lebih lanjut.

Motivasi belajar siswa dan melakukan pemberian bimbingan yang lebih tepat.

Fungsi PBK bagi siswa dan guru adalah untuk membantu siswa

Dalam mewujudkan dirinya dengan mengubahkan atau mengembangkan perilakunya kearah yang lebih baik dan maju.

Siswa mendapat kepuasan atas apa yang dikerjakannya.

Membantu guru untuk menetapkan apakah metode mengajar yang digunakannya telah memadaiatau tidak.

Membantu guru membuat pertimbangan dan keputusan administrasi.

Dengan mengacu pada tujuan dan fungsi PBK di atas, penilaian yang dilakukan dalam pembelajaran terpadu diharapkan dapat mengidentifikasikan pencapaan kompetensi dan hasil belajar yang harus dikuasai anak secara seimbang dalam ketiga ranah yakni kognitif, afektif, dan psikomotor dengan menggunakan berbagai bentuk model alat penilaian yang tepat.   



Tujuan Dan Fungsi Penilaian

Tujuan penilaian 

Tujuan dilakukannya penilaian hasil belajar oleh pendidik terhadap peserta didik adalah:

 a. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan  keterampilan yang sudah dan belum dikuasai seorang/sekelompok peserta didik untuk ditingkatkan dalam  pembelajaran remedial dan program pengayaan.  

b. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semesteran, satu semesteran, satu tahunan, dan masa studi satuan pendidikan.   

 c. Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi bagi mereka yang diidentifikasi sebagai peserta didik yang lambat atau cepat dalam belajar dan pencapaian hasil belajar.  

d. Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuan semester berikutnya.

Fungsi penilaian 

Saud dkk (2006:117) menjelaskan fungsi utama dari penilaian yaitu:

sebagai alat untuk mengetahui apakah peserta didik telah menguasai sejumlah kompetensi yang telah ditetapkan. Dengan fungsi tersebut maka penilaian harus mengacu kepada rumusan rumusan kompetensi yang dikembangkan dalam kurikulum. 

sebagai umpan balik bagi perbaikan atau penyempurnaan proses pembelajaran dan sebagai dasar dalam penyusunan laporan kemajuan belajar peserta didik kepada orangtuanya.

Selanjutnya fungsinya penilaian hasil belajar oleh pendidik khususnya dalam kurikulum 2013 meliputi:  

Formatif yaitu memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap kegiatan penilaian selama proses pembelajaran dalam satu semester, sesuai dengan prinsip Kurikulum 2013 agar peserta didik tahu, mampu dan mau. Hasil dari kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan RPP serta proses pembelajaran yang dikembangkan guru untuk pertemuan berikutnya.

Sumatif yaitu menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada akhir suatu semester, satu tahun pembelajaran, atau masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang peserta didik. 

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan 

Penilaian dalam pembelajaran terpadu merupakan proses pengumpulan data/informasi yang digunakan untuk melihat sejauh mana capaian peserta didik dalam proses pembelajaran. Dari segi tahapan kegiatan, penilaian juga dapat dan harus dilakukan baik pada tahap perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan pembelajaran terpadu. Sedangkan dari segi sasaran, penilaian dapat dan harus difokuskan kepada proses maupun produk pembelajaran. Fungsi penilaian ada 2, yaitu fungsi formatif dan fungsi sumatif.

DAFTAR PUSTAKA

Hernawan,Asep H. dkk. 2014. Pembelajaran Terpadu di SD. Universitas Terbuka: Tanggerang Selatan

Sani, Ridwan Abdullah.2016. Penilaian Autentik. Jakarta: Bumi Aksara.

Siti Aisyah, dkk. 2014. Pembelajaran Terpadu. Universitas Terbuka : Tanggerang Selatan

Trianto. 2015. Model Pembelajaran Terpadu. Jakarta : Bumi Aksara

Sumber lain:

https://www.academia.edu/9895586/pengertian _tujuan_dan_prinsip_penilaian_hasil_belajar (diakses pada 11 april 2019, pukul 16:00)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

hukum Ikhfa Haqiqi (Aqrob, Ab’ad, dan Ausath)